MAKALAH INSTRUMEN SUKUK



Makalah Instrumen Sukuk Mata Kuliah Lembaga Instrumen Dan Keuangan Syariah

INSTRUMEN SUKUK


KELOMPOK 12:
FADMY              : 1501150074
MILAWATI         : 1501150086




  
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
EKONOMI SYARIAH
2017


DAFTAR ISI
Daftar Isi……………………………………………………………. i
BAB I Pendahuluan…………………………………………………. 1
A.     Latar Belakang………………………………………….. 1
B.     Rumusan Masalah………………………………………   ..          1
BAB II Pembahasan………………………………………………… 3
A.        Pengertian Sukuk dan Sukuk Ritel…………………….    2
B.        Jenis-Jenis Sukuk………………………………………. 3
C.       Keuntungan dan Resiko Sukuk…………………………  5
D.       Penerbitan Sukuk………………………………………. 8
BAB III Penutup……………………………………………………. 10
Daftar Pustaka………………………………………………………  .           11



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyak dikalangan masyarakat yang menjalankan investasi. Dalam kegiatan investasi tersebut pada umumnya dikoordinasikan oleh suatu lembaga, yaitu bursa efek, yang mana kegiatannya selalu diawasi BAPEPAM. Dalam kegiatan investasi tersebut, sebagaimana kita ketahui bersama pada pasar modal terdapat beberapa instrument investasi yang sering digunakan sebagai alternatif yaitu saham dan obligasi. Secara global, bagi orang-orang yang tak mementingkan unsur halal dan haram (konvensional) tidaklah ada masalah dalam menjalankan kegiatan investasi ini. Namun, bagi kita kaum muslim tentu menjalankan suatu usaha ataupun kegiatan bisnis harus mempertimbangkan halal dan haramnya, sesuai dengan yang telah diatur dalam hukum syara’ diantaranya dalam kegiatan tersebut harus terhindar dari unsur riba, judi, gharar dan haram. Oleh karena itu terdapat beberapa produk Syariah dalam kegiatan investasi ini, seperti saham syariah dan obligasi syariah atau sering disebut dengan Sukuk. Adanya produk tersebut pada dasarnya untuk membantu kaum muslim yang ingin ikut serta dalam kegiatan investasi agar tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik yang diharamkan oleh Syara’.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Sukuk dan Sukuk Ritel?
2. Bagaimana jenis-jenis Sukuk?
3. Bagaimana keuntungan dan resiko Sukuk?
4. Bagaimana proses penerbitan Sukuk?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sukuk dan Sukuk Ritel
Sukuk adalah akar kata daripada bahasa arab “sakk” jamaknya “sukuk atau sakaik” yang berarti memukul atau membentur dan bisa juga bermakna pencetakan atau menempa, sehingga kalau dikatakan “sakkan nukud” bermakna pencetakan atau penempahan uang.Istilah sakk bermula dari tindakan membubuhkan cap tangan oleh seseorang atas suatu dokumen yang mewakili suatu kontrak pembentukan hak, obligasi, dan uang.[1] Obligasi syariah atau sukuk adalah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang, berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.[2]
Menurut Loh Mei Mei (Oktober 2006:2890.sukuk (securities) merupakan sebuah dokumen atau sertifikat yang menggambarkan nilai dari suatu asset[3]. Jadi sukuk didefinisikan sebagai suatu dokumen sah yang menjadi bukti penyertaan modal atau bukti utang terhadap pemilikan suatu harta yang boleh dipindahmilikkan dan bersifat kekal atau jangka panjang.[4]
Sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan dijual kepada individu Warga Negara Indonesia melalui agen Penjual. Sukuk Ritel sangat terjangkau, karena bisa dibeli mulai dari Rp.5 juta sampai dengan Rp.5 miliar. Dengan membeli Sukuk Ritel kita akan memperoleh pendapatan tetap tiap bulan serta potensi mendapatkan capital gain(jika dijual di pasar sekunder) jnagka waktu sukuk ritel adalah 3 tahun.

B. Jenis-jenis Sukuk
1. Sukuk Musyarakah
Sukuk yang diterbitkan berdasarka perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak. Sukuk musyarakah ini merupakan sertifikat kepemilikan permanen, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan ataupun unit bisnis dengan pengawasan dari pihak manajemen.[5]
2. Sukuk Instisna’
            Sukuk instisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiyayaan suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan. Sebagai contoh, pembangunan sebuah gedung yang menghabiskan dana sebesar US$ 150 Juta dan ditambah mark-up sebesar 10%. uang sebesar itu harus kembali tanpa adanya prinsip diferensiasi dan diskon (coupon). Dana sejumlah ini dapat dibuat menjadi sebuah sertifikat utang yang tidak dapat diperdagangkan yang mirip dengan zero-coupon bound dalam beberapa fiturnya. Sebagaimana disebutkan bahwa islam melarang  perdagangan utang, sertifikat ini tidak bisa di perdagangkan.
3. Sukuk Mudharabah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib). Beberapa alasan yang mendasari pemilihan struktur mudharabah ini, diantaranya:
a.Bentuk padanan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang relative panjang.
b.Dapat digunakan untuk pendanaan umum seperti pendanaan modal kerja ataupun pendanaan capital expenditure.
c. Mudharabah merupakan percampuran keja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan atas asset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas asset yang didanai.[6]
4. Sukuk Ijarah
       Sukuk ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan mendapatkan keuntungan berupa fee (sewa) dari asset yang disewakan.[7]
Penerbitan sukuk al-ijarah dimulai dari suatu akad jual beli asset (misalnya gedung dan tanah) oleh pemerintah atau perusahaan kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, misalnya PT X, untuk suatu jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir. Dalam hal ini, Bank syariah adalah pemilik asset yang menjualnya kepada PT X sebagai SPV, untuk jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Akad jual beli ini pada saat bersamaan diikuti dengan akad penyewaan kembali asset tersebut oleh PT X kepada bank syariah selama jangka waktu tersebut. Dengan demikian, akad ini tidak mengubah pemanfaatan terhadap asset tersebut. Dalam istilah keuangan, transaksi seperti ini dikenal dengan back-to-back-lease, dan untuk itu PT X diperlukan sebagai SPV, yaitu perusahaan yang khusus didirikan dalam penerbitan sukuk ini.[8]
Ketentuan akad ijarah sebagai berikut,
a.Objeknya dapat berupa barang (hata fisik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan) maupun berbentuk jasa.
b. Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan di sepakati oleh kedua belah pihak.ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
c. Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk immbalan atau sewa atau upah.
d. Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga.

C. Keuntungan dan Resiko Sukuk
1.                  Keuntungan Sukuk
●Stabilitas dan kepastian akan pengembalian obligasi beserta profit sharing/fee lebih terjamin, karena adanya sistem akad mudharabah, dimana profit sharing/ fee harus berasal dari proyek yang dimaksud dalam akad, dan tidak diperbolehkan untuk melakukan investasi silang pada proyek lainnya dengan dana obligasi
●Adanya pengawasan oleh Wali Amanat dan Dewan Pengawas Syariah yang berada dibawah Majelis Ulama Indonesia secara day to day terhadap emisi obligasi hingga jatuh tempo memberikan rasa aman kepada para investor, karena memastikan bahwa dana  obligasi dikelola berdasarkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian.
●Sebagai salah satu Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, obligasi syariah tentu menguntungkan para investor muslim karena mengeluarkan unsur nonhalal dari jenis industry dan hasil pendapatan obligasi sesuai syariat Islam.[9] 
2.    Risiko Kontrak Sukuk
       Risiko kontrak sukuk secara keseluruhan dapat dikelompokkan kepada beberapa risiko, yaitu:
a.                   Risiko pasar  (market risk)
Risiko pasar terdiri dari dua bentuk yaitu risiko pasar yang sistematik dan yang kurang sistematik. Risiko pasar yang sistematik disebabkan terjadinya pergerakan harga pasar secara menyeluruh atau disebabkan kebijakan suatu Negara dalam urusan ekonomi. Sedangkan risiko pasar yang kurang sistematik dapat terjadi ketika harga suatu asset atau instrument tertentu berubah atau perubahan variabel lainya yang mengakibatkan perubahan terhadap harga asset.
b.                   Risiko Kredit (Credit Risk)
Risiko kredit dimaksudkan adalah risikoyang dihubungkan dengan kualitas asset atau pinjaman  yang kemungkinan tidak dapat diperoleh lagi, apabila terjadi kelalaian para pihak dalam penyelesaian. Risiko kredit secara umum dapat terjadi karena risiko kegagalan proses, risiko pengurangan nilai, risiko counterparty dan risiko penyelesaian kontrak.
c.                   Risiko Aset (Asset Risk)
Asset sebagai jaminan atau sokongan dimaksud terdiri dari asset sudah berwujud dan asset yang akan berwujud. Dalam kontrak sukuk ijarah, risiko asset akan ada dari kedua bentuk tersebut disebabkan oleh kemungkinan terjadinya kegagalan mentransfer asset pada waktu yang disepakati. Jika menggunakan asset yang sudah ada sebagai jaminan, maka risiko akan menimpa kedua belah pihak, yaitu penyewa (mu’jir) dan yang menyewakan (musta’jir). Risiko bagi musta’jir  bisa saja berbentuk pada kesanggupan mu’jir mentransfer asset seketika akad berlangsung, sedangkan risiko bagi mu’jir apabila objek sewa rusak atau kehilangan fungsinya disebabkan kelalaian pihak musta’jir. Sedangkan asset yang belum ada akan menghadapi risiko kegagalan transfer asset disebabkan kelalaian penyewa mewujudkan asset dan mentransfer asset pada waktu yang telah ditentukan.
d.                   Risiko Negara (Country Risk)
Risiko dalam bentuk ini disebut juga sebagai risiko ketentuan hukum dan problem perundang-undangan suatu Negara (legality), dimana sertifikat sukuk diperjualbelikan di pasar yang melibatkan berbagai Negara.[10]
e.          Counterparty Risk
Risiko counterparty mungkin timbul berhubungan dengan kelalaian garantor dalam memberikan jaminan terhadap pengelolaan  manajemen sukuk , kelalaian garantor dalam memberikan jaminan terhadap kliennya dan kelalaian menyerahkan komoditas sesuai quality dan waktu yang tepat.
f.          Risiko Kesesuaian dengan Syariah
Risiko dalam bentuk ini timbul disebabkan pemahaman teoretikal fiqh hasil formulasi mujtahid yang dipahami dan diamalkan berbeda oleh masing-masing pihak yang berkontrak, akibatnya akan member pengaruh pada bentuk kontrak  sukuk yang diamalkan.[11]

D. Penerbitan Sukuk
Dalam melakukan penerbitan sukuk ada beberapa tahap-tahap dalam proses penerbitannya, antara lain: [12]
Untuk menerbitkan obligasi syariah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.         Jenis usaha yang dilakukan oleh emiten tidak bertentangan dengan syariah, sesuai dengan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001, tentang jenis usaha sesuai syariah.
2.         Memiliki fundamental dan citra yang baik.
Dalam penerbitan obligasi syariah, sebelum ditawarkan kepada investor harus melalui tahap-tahap sebagai berikut:
  1. Emiten melalui Underwriter menyerahkan proposal penerbitan obligasi syariah kepada DSN/MUI.
  2. Pihak penerbit melakukan presentasi proposal di Badan pelaksana Harian DSN.
DSN mengadakan rapat dengan tim ahli DPS, dan hasil rapat menyatakan opini syarian terkait proposal yang diajukan.
            Setelah disetujui oleh DSN, maka proses penawarannya sebagai berikut :
  1. Emiten menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan obligasi syariah kepada underwriter (wakil dari emiten).
  2. Underwriter melakukan penawaran kepada investor.
  3. Bila investor tertarik, maka akan menyerahkan dananya kepada emiten melalui Underwriter.
  4. Emiten akan membayarkan bagi hasil dan pembayaran pokok kepada investor.



Dokumen Penawaran
Dalam hal pengawasan penerbitan obligasi syariah. Pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), untuk produk pasar modal syariah, terdapat satu pengawas lain yang mengawasi aspek syariahnya, yaitu DPS (DSN).
Pengawasan aspek syariah berfokus pada penggunaan dana yang didapat dari penerbitan obligasi syariah. Apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk usaha-usaha yang telah dijanjikan dalam perjanjian antara emiten dengan pemegang obligasi atau tidak, serta halal atau tidaknya. Jika ternyata dana hasil penerbitan obligasi tersebut digunakan untuk hal-hal di luar usaha yang telah diperjanjiakan, maka itu termasuk pengingkaran perjanjian dan menyalahi tujuan.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
   Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip-prinsip yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah meliputi mudharabah, musyarakah, salam, istisna, dan ijarah. Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang obligasi syariah sesuai akad yang digunakan. Pemindahan kepemilikan obligasi syariah juga mengikti akad-akad yang digunakan.
Prosedur melakukan investasi obligasi meliputi Membuka rekening, memahami produk obligasi, melakukan analisis, memberikan amanat beli, menyiapkan dana dan menyelesaikan pembayaran obligasi.
Perbrdaan Obligasi syariah (Sukuk) dan obligasi konvensional adalah penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga.



DAFTAR PUSTAKA

     Siamat, Dahlan. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
     Ascarya. 2007. Akad dan Produk Bank syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
     Sutedi, Adrian. 2009. Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk. Jakarta: Sinar Grafika.
     Abdul Wahid, Nazaruddin. 2010. Sukuk : Memahami dan Membedah Obligasi Pada Perbankan Syariah. Yogyakarta: Ar-ruzz Media.
     Umam, Khaerul. 2013. Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah. Bandung: Pustaka Setia.
    

                 


[1] Nazaruddin Abdul Wahid, Sukuk,memahami dan membedah obligasi pada perbankan syariah(Yogyakarta:Ar-ruzz Media,2010)hal.92
[2] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan (Jakarta:Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,2004)hal.270
[3] Nazaruddin Abdul Wahid, Sukuk,memahami dan membedah obligasi pada perbankan syariah(Yogyakarta:Ar-ruzz Media,2010)hal.97
[4] Ibid,hal.93
[5] Khaerul, Umam. Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah. Pustaka Setia, Bandung, 2013. hlm 183.
[6] Nurul Huda dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis, PT Fajar Interpratama Mandiri. Jakarta, 2013, hlm. 239-244.
[7] Khairul umam, Op. Cit., hlm. 181.
[8] Ascarya, Akad dan Produk Bank syariah,RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm 120.
[10] Ibid.hal.282-292
[11] Ibid.hal.296
[12] “obligasi syariah dan konvensional,” http://desbayy.blogspot.com/favicon.ico. (25 februari 2017)

Komentar

  1. Casinos that offer online casino - Ambien Hoppe
    Casinos that offer online casino · Gambling in-person · In-person gaming · 온라인 카지노 불법 Online casino games · Sports betting · Promotions · Online casinos.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH FIQIH : PUASA

MAKALAH TIME VALUE OF MONEY - MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH

MAKALAH FIQH MUAMALAH KONTEMPORER: WADI'AH