MAKALAH INSTRUMEN SUKUK
Makalah Instrumen Sukuk Mata Kuliah Lembaga Instrumen Dan Keuangan Syariah
BAB II
“INSTRUMEN SUKUK”
KELOMPOK 12:
FADMY :
1501150074
MILAWATI : 1501150086
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
EKONOMI SYARIAH
2017
DAFTAR ISI
Daftar Isi……………………………………………………………. i
BAB I Pendahuluan…………………………………………………. 1
A.
Latar
Belakang………………………………………….. 1
B.
Rumusan
Masalah……………………………………… .. 1
BAB II Pembahasan………………………………………………… 3
A.
Pengertian Sukuk dan Sukuk Ritel……………………. 2
B.
Jenis-Jenis
Sukuk………………………………………. 3
C.
Keuntungan
dan Resiko Sukuk………………………… 5
D.
Penerbitan
Sukuk………………………………………. 8
BAB III Penutup……………………………………………………. 10
Daftar Pustaka……………………………………………………… . 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Banyak
dikalangan masyarakat yang menjalankan investasi. Dalam kegiatan investasi
tersebut pada umumnya dikoordinasikan oleh suatu lembaga, yaitu bursa efek,
yang mana kegiatannya selalu diawasi BAPEPAM. Dalam kegiatan investasi
tersebut, sebagaimana kita ketahui bersama pada pasar modal terdapat beberapa
instrument investasi yang sering digunakan sebagai alternatif yaitu saham dan
obligasi. Secara global, bagi orang-orang yang tak mementingkan unsur halal dan
haram (konvensional) tidaklah ada masalah dalam menjalankan kegiatan investasi
ini. Namun, bagi kita kaum muslim tentu menjalankan suatu usaha ataupun kegiatan
bisnis harus mempertimbangkan halal dan haramnya, sesuai dengan yang telah
diatur dalam hukum syara’ diantaranya dalam kegiatan tersebut harus terhindar
dari unsur riba, judi, gharar dan haram. Oleh karena itu terdapat beberapa
produk Syariah dalam kegiatan investasi ini, seperti saham syariah dan obligasi
syariah atau sering disebut dengan Sukuk. Adanya produk tersebut pada dasarnya
untuk membantu kaum muslim yang ingin ikut serta dalam kegiatan investasi agar
tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik yang diharamkan oleh Syara’.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Sukuk dan Sukuk Ritel?
2. Bagaimana jenis-jenis Sukuk?
3. Bagaimana keuntungan dan resiko Sukuk?
4. Bagaimana proses penerbitan Sukuk?
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sukuk dan Sukuk Ritel
Sukuk
adalah akar kata daripada bahasa arab “sakk” jamaknya “sukuk atau sakaik” yang
berarti memukul atau membentur dan bisa juga bermakna pencetakan atau menempa,
sehingga kalau dikatakan “sakkan nukud” bermakna pencetakan atau penempahan
uang.Istilah sakk bermula dari tindakan membubuhkan cap tangan oleh seseorang
atas suatu dokumen yang mewakili suatu kontrak pembentukan hak, obligasi, dan
uang.[1]
Obligasi syariah atau sukuk adalah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional
No.32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang, berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang obligasi syariah berupa hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo.[2]
Menurut
Loh Mei Mei (Oktober 2006:2890.sukuk (securities) merupakan sebuah dokumen atau
sertifikat yang menggambarkan nilai dari suatu asset[3].
Jadi sukuk didefinisikan sebagai suatu dokumen sah yang menjadi bukti
penyertaan modal atau bukti utang terhadap pemilikan suatu harta yang boleh
dipindahmilikkan dan bersifat kekal atau jangka panjang.[4]
Sukuk ritel
adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan dijual
kepada individu Warga Negara Indonesia melalui agen Penjual. Sukuk Ritel sangat
terjangkau, karena bisa dibeli mulai dari Rp.5 juta sampai dengan Rp.5 miliar.
Dengan membeli Sukuk Ritel kita akan memperoleh pendapatan tetap tiap bulan
serta potensi mendapatkan capital gain(jika dijual di pasar sekunder) jnagka
waktu sukuk ritel adalah 3 tahun.
B. Jenis-jenis
Sukuk
1.
Sukuk Musyarakah
Sukuk yang
diterbitkan berdasarka perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau
lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru,
mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan
maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi
modal masing-masing pihak. Sukuk musyarakah ini merupakan sertifikat
kepemilikan permanen, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan ataupun unit bisnis
dengan pengawasan dari pihak manajemen.[5]
2.
Sukuk Instisna’
Sukuk instisna’ yaitu sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’, yaitu para pihak
menyepakati jual beli dalam rangka pembiyayaan suatu proyek atau barang. Harga,
waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu
berdasarkan kesepakatan. Sebagai contoh, pembangunan sebuah gedung yang
menghabiskan dana sebesar US$ 150 Juta dan ditambah mark-up sebesar 10%. uang
sebesar itu harus kembali tanpa adanya prinsip diferensiasi dan diskon
(coupon). Dana sejumlah ini dapat dibuat menjadi sebuah sertifikat utang yang
tidak dapat diperdagangkan yang mirip dengan zero-coupon bound dalam beberapa
fiturnya. Sebagaimana disebutkan bahwa islam melarang perdagangan utang, sertifikat ini tidak bisa
di perdagangkan.
3.
Sukuk Mudharabah
Sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak
menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menyediakan tenaga
dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi
berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian
yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang
kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
Beberapa alasan yang mendasari pemilihan struktur mudharabah ini, diantaranya:
a.Bentuk padanan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah
besar dan jangka yang relative panjang.
b.Dapat digunakan untuk pendanaan umum seperti pendanaan modal
kerja ataupun pendanaan capital expenditure.
c. Mudharabah merupakan percampuran keja sama antara modal dan jasa
(kegiatan usaha) sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak
memerlukan jaminan atas asset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur
yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas asset yang
didanai.[6]
4.
Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah adalah
akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu
melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan mendapatkan keuntungan berupa fee
(sewa) dari asset yang disewakan.[7]
Penerbitan
sukuk al-ijarah dimulai dari suatu akad jual beli asset (misalnya gedung dan
tanah) oleh pemerintah atau perusahaan kepada suatu perusahaan yang ditunjuk,
misalnya PT X, untuk suatu jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali
setelah jangka waktu tersebut berakhir. Dalam hal ini, Bank syariah adalah
pemilik asset yang menjualnya kepada PT X sebagai SPV, untuk jangka waktu
tertentu dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Akad jual beli
ini pada saat bersamaan diikuti dengan akad penyewaan kembali asset tersebut
oleh PT X kepada bank syariah selama jangka waktu tersebut. Dengan demikian,
akad ini tidak mengubah pemanfaatan terhadap asset tersebut. Dalam istilah
keuangan, transaksi seperti ini dikenal dengan back-to-back-lease, dan untuk
itu PT X diperlukan sebagai SPV, yaitu perusahaan yang khusus didirikan dalam
penerbitan sukuk ini.[8]
Ketentuan akad
ijarah sebagai berikut,
a.Objeknya dapat berupa barang (hata fisik yang bergerak, tak
bergerak, harta perdagangan) maupun berbentuk jasa.
b. Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan di
sepakati oleh kedua belah pihak.ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya
harus dinyatakan secara spesifik.
c. Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam
bentuk immbalan atau sewa atau upah.
d. Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang
diberikan oleh objek tetap terjaga.
C. Keuntungan
dan Resiko Sukuk
1. Keuntungan
Sukuk
●Stabilitas dan
kepastian akan pengembalian obligasi beserta profit sharing/fee lebih terjamin,
karena adanya sistem akad mudharabah, dimana profit sharing/ fee harus berasal
dari proyek yang dimaksud dalam akad, dan tidak diperbolehkan untuk melakukan investasi
silang pada proyek lainnya dengan dana obligasi
●Adanya pengawasan oleh
Wali Amanat dan Dewan Pengawas Syariah yang berada dibawah Majelis Ulama
Indonesia secara day to day terhadap emisi obligasi hingga jatuh tempo
memberikan rasa aman kepada para investor, karena memastikan bahwa dana obligasi dikelola berdasarkan prinsip syariah
dan prinsip kehati-hatian.
●Sebagai salah satu Negara berpenduduk
muslim terbesar di dunia, obligasi syariah tentu menguntungkan para investor
muslim karena mengeluarkan unsur nonhalal dari jenis industry dan hasil
pendapatan obligasi sesuai syariat Islam.[9]
2. Risiko Kontrak Sukuk
Risiko kontrak sukuk secara keseluruhan
dapat dikelompokkan kepada beberapa risiko, yaitu:
a.
Risiko pasar (market risk)
Risiko pasar terdiri dari
dua bentuk yaitu risiko pasar yang sistematik dan yang kurang sistematik.
Risiko pasar yang sistematik disebabkan terjadinya pergerakan harga pasar
secara menyeluruh atau disebabkan kebijakan suatu Negara dalam urusan ekonomi.
Sedangkan risiko pasar yang kurang sistematik dapat terjadi ketika harga suatu
asset atau instrument tertentu berubah atau perubahan variabel lainya yang
mengakibatkan perubahan terhadap harga asset.
b.
Risiko Kredit (Credit
Risk)
Risiko kredit
dimaksudkan adalah risikoyang dihubungkan dengan kualitas asset atau
pinjaman yang kemungkinan tidak dapat
diperoleh lagi, apabila terjadi kelalaian para pihak dalam penyelesaian. Risiko
kredit secara umum dapat terjadi karena risiko kegagalan proses, risiko
pengurangan nilai, risiko counterparty dan risiko penyelesaian kontrak.
c.
Risiko Aset (Asset
Risk)
Asset sebagai jaminan
atau sokongan dimaksud terdiri dari asset sudah berwujud dan asset yang akan
berwujud. Dalam kontrak sukuk ijarah, risiko asset akan ada dari kedua bentuk
tersebut disebabkan oleh kemungkinan terjadinya kegagalan mentransfer asset
pada waktu yang disepakati. Jika menggunakan asset yang sudah ada sebagai
jaminan, maka risiko akan menimpa kedua belah pihak, yaitu penyewa (mu’jir) dan
yang menyewakan (musta’jir). Risiko bagi musta’jir bisa saja berbentuk pada kesanggupan mu’jir
mentransfer asset seketika akad berlangsung, sedangkan risiko bagi mu’jir
apabila objek sewa rusak atau kehilangan fungsinya disebabkan kelalaian pihak
musta’jir. Sedangkan asset yang belum ada akan menghadapi risiko kegagalan
transfer asset disebabkan kelalaian penyewa mewujudkan asset dan mentransfer
asset pada waktu yang telah ditentukan.
d.
Risiko Negara (Country
Risk)
Risiko dalam bentuk ini
disebut juga sebagai risiko ketentuan hukum dan problem perundang-undangan
suatu Negara (legality), dimana sertifikat sukuk diperjualbelikan di pasar yang
melibatkan berbagai Negara.[10]
e. Counterparty Risk
Risiko counterparty
mungkin timbul berhubungan dengan kelalaian garantor dalam memberikan jaminan
terhadap pengelolaan manajemen sukuk ,
kelalaian garantor dalam memberikan jaminan terhadap kliennya dan kelalaian
menyerahkan komoditas sesuai quality dan waktu yang tepat.
f. Risiko Kesesuaian dengan Syariah
Risiko dalam bentuk ini
timbul disebabkan pemahaman teoretikal fiqh hasil formulasi mujtahid yang
dipahami dan diamalkan berbeda oleh masing-masing pihak yang berkontrak,
akibatnya akan member pengaruh pada bentuk kontrak sukuk yang diamalkan.[11]
D. Penerbitan Sukuk
Dalam melakukan penerbitan sukuk ada beberapa
tahap-tahap dalam proses penerbitannya, antara lain: [12]
Untuk menerbitkan obligasi syariah harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
1.
Jenis usaha yang dilakukan oleh emiten tidak
bertentangan dengan syariah, sesuai dengan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001,
tentang jenis usaha sesuai syariah.
2.
Memiliki fundamental dan citra yang baik.
Dalam penerbitan obligasi syariah, sebelum ditawarkan
kepada investor harus melalui tahap-tahap sebagai berikut:
- Emiten melalui Underwriter menyerahkan proposal penerbitan obligasi syariah kepada DSN/MUI.
- Pihak penerbit melakukan presentasi proposal di Badan pelaksana Harian DSN.
DSN mengadakan rapat dengan tim ahli DPS, dan hasil
rapat menyatakan opini syarian terkait proposal yang diajukan.
Setelah
disetujui oleh DSN, maka proses penawarannya sebagai berikut :
- Emiten menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan obligasi syariah kepada underwriter (wakil dari emiten).
- Underwriter melakukan penawaran kepada investor.
- Bila investor tertarik, maka akan menyerahkan dananya kepada emiten melalui Underwriter.
- Emiten akan membayarkan bagi hasil dan pembayaran pokok kepada investor.
Dokumen Penawaran
Dalam hal pengawasan penerbitan obligasi syariah.
Pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), untuk produk
pasar modal syariah, terdapat satu pengawas lain yang mengawasi aspek
syariahnya, yaitu DPS (DSN).
Pengawasan aspek syariah berfokus pada penggunaan dana
yang didapat dari penerbitan obligasi syariah. Apakah dana tersebut benar-benar
digunakan untuk usaha-usaha yang telah dijanjikan dalam perjanjian antara
emiten dengan pemegang obligasi atau tidak, serta halal atau tidaknya. Jika
ternyata dana hasil penerbitan obligasi tersebut digunakan untuk hal-hal di
luar usaha yang telah diperjanjiakan, maka itu termasuk pengingkaran perjanjian
dan menyalahi tujuan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Obligasi
syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip-prinsip
yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Akad yang dapat
digunakan dalam penerbitan obligasi syariah meliputi mudharabah, musyarakah,
salam, istisna, dan ijarah. Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang obligasi
syariah sesuai akad yang digunakan. Pemindahan kepemilikan obligasi syariah
juga mengikti akad-akad yang digunakan.
Prosedur
melakukan investasi obligasi meliputi Membuka rekening, memahami produk
obligasi, melakukan analisis, memberikan amanat beli, menyiapkan dana dan
menyelesaikan pembayaran obligasi.
Perbrdaan
Obligasi syariah (Sukuk) dan obligasi konvensional adalah penggunaan konsep
imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga.
DAFTAR PUSTAKA
Siamat,
Dahlan. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia.
Ascarya.
2007. Akad dan Produk Bank syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sutedi, Adrian. 2009. Aspek Hukum
Obligasi dan Sukuk. Jakarta: Sinar Grafika.
Abdul Wahid, Nazaruddin. 2010. Sukuk :
Memahami dan Membedah Obligasi Pada Perbankan Syariah. Yogyakarta: Ar-ruzz
Media.
Umam, Khaerul. 2013. Pasar Modal Syariah
dan Praktik Pasar Modal Syariah. Bandung: Pustaka Setia.
[1] Nazaruddin Abdul Wahid, Sukuk,memahami dan membedah obligasi pada
perbankan syariah(Yogyakarta:Ar-ruzz Media,2010)hal.92
[2] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan (Jakarta:Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,2004)hal.270
[3] Nazaruddin Abdul Wahid, Sukuk,memahami dan membedah obligasi pada
perbankan syariah(Yogyakarta:Ar-ruzz Media,2010)hal.97
[5] Khaerul,
Umam. Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah. Pustaka Setia,
Bandung, 2013. hlm 183.
[6]
Nurul Huda dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan
Praktis, PT Fajar Interpratama Mandiri. Jakarta, 2013, hlm. 239-244.
[7]
Khairul umam, Op. Cit., hlm. 181.
[8]
Ascarya, Akad dan Produk Bank syariah,RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm
120.
[12] “obligasi syariah dan
konvensional,” http://desbayy.blogspot.com/favicon.ico.
(25 februari 2017)
Casinos that offer online casino - Ambien Hoppe
BalasHapusCasinos that offer online casino · Gambling in-person · In-person gaming · 온라인 카지노 불법 Online casino games · Sports betting · Promotions · Online casinos.